Pemkab Kerinci (30/5/2022) - Asisten Adminstrasi Umum Darifus, SE, M. Si, mewakili Bupati Kerinci melantik 237 Pejabat fungsional setara eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci di aula Kantor Bupati Kerinci
Hal ini berdasarkan Surat UU NO 5 tahun 2014,PP 11 TAHUN 2017 jo PP 17 Tahun 2020, Permenpan dan RB NO 13 Tahun 2019, Permenpan Dan RB NO 17 TAHUN 2021, Surat Kementerian Dalam Negeri RI NOMOR 800/3423/OTDA Tanggal 24 Mei 2022 Perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan dI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Berpedoman kepada aturan tersebut,ditindaklanjuti oleh surat undangan yang di terbitkan oleh BKPSDMD Kerinci nomor 400/46 BKPSDMD/2022 ditandatangani oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi.
Asisten Adminstrasi Umum Darifus, pelantikan adalah sebagai syarat kenaikan pangkat, dimana kenaikan pangkat ini bisa dilakukan dalam kurun dua tahun sekali, apabila pegawai yang bersangkutan betul- betul melaksanakan tugas.
Seluruh pegawai dituntut untuk bisa berinovasi dan memiliki kreatifitas dalam menjalankan tugas masing-masing, mengingat dalam mengemban jabatan fungsional, pegawai dituntut untuk bisa memberi pelayanan terbaik, kata Darifus.(kominfo)