Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci

Pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan, tugas, dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

1 Kedudukan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci merupakan penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Bupati Kerinci didampingi oleh Wakil Bupati Kerinci, serta dibantu oleh Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci.

2 Dasar Hukum

Penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan fungsi Pemerintah Kabupaten Kerinci berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

3 Tugas Pokok Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Kerinci mempunyai tugas pokok:

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci.
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD, RPJMD, dan RKPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
  5. Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk bertindak atas nama Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 Fungsi Pemerintah Daerah

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan Kebijakan Daerah — penetapan arah dan pedoman pembangunan serta tata kelola daerah kabupaten.
  • Pelaksanaan Pelayanan Publik — penyelenggaraan pelayanan administrasi, jasa, dan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan — pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
  • Pembinaan dan Pengawasan — pembinaan aparatur dan pengawasan internal atas pelaksanaan program kerja perangkat daerah serta pemerintahan desa.
  • Pengelolaan Sumber Daya dan Keuangan Daerah — perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan serta aset milik daerah secara akuntabel.

5 Klasifikasi Urusan Pemerintahan Konkuren

Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di Kabupaten Kerinci terbagi menjadi:

Klasifikasi Urusan Bidang Urusan Pemerintahan
Wajib — Pelayanan Dasar Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Sosial.
Wajib — Non-Pelayanan Dasar Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olahraga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; Kearsipan.
Pilihan Pertanian; Pariwisata; Kelautan dan Perikanan; Perdagangan; Perindustrian.

6 Unsur Penyelenggara Pemerintahan

Penyelenggaraan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh struktur Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci:

  • Pimpinan: Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.
  • Unsur Staf / Pengoordinasian: Sekretariat Daerah.
  • Unsur Pelayanan DPRD: Sekretariat DPRD.
  • Unsur Pengawasan: Inspektorat.
  • Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan: Dinas Daerah.
  • Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan: Badan Daerah (Bappeda-Litbang, BPKPD, BKPSDMD, Badan Kesbangpol, dan BPBD).
  • Unsur Kewilayahan: Kecamatan.

7 Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Rangkuman tugas dan fungsi tingkat pimpinan pada masing-masing Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci. Klik nama perangkat daerah untuk melihat rinciannya.

I. Sekretariat Daerah Sekretariat Pasal 4
Dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Rumusan tugas dan fungsi di bawah ini adalah tugas dan fungsi Sekretaris Daerah.
Tugas

Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi
  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi lingkup Kabupaten;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
II. Sekretariat DPRD Sekretariat Pasal 42
Tugas

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kerinci serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
  2. Penyelenggaraan persidangan dan kegiatan perundang-undangan;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi penganggaran dan pengawasan oleh DPRD;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. Inspektorat Pengawasan Pasal 52
Tugas

Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan (audit, reviu, evaluasi, pemantauan);
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan Reformasi Birokrasi dan pengendalian gratifikasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
  8. Kesekretariatan Satgas Saber Pungli;
  9. Koordinasi dan monitoring pengawasan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;
  10. Pemantauan penyelenggaraan SPIP;
  11. Penyampaian laporan, saran, dan rekomendasi hasil pengawasan kepada Bupati;
  12. Koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait;
  13. Perumusan telaahan staf;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV. Dinas Pendidikan Dinas Pasal 60
Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
V. Dinas Kesehatan Dinas Pasal 82
Tugas

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya kesehatan;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang-bidang tersebut;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait bidang kesehatan.
VI. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pasal 95
Tugas

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VII. Dinas Sosial Dinas Pasal 112
Tugas

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelayanan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional di bidang-bidang tersebut;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerja sama di lingkungan dinas;
  4. Pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi urusan dinas;
  5. Pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
VIII. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Dinas Pasal 124
Tugas

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan;
  2. Pelaksanaan administrasi dinas;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
IX. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dinas Pasal 136
Tugas

Membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana Kebakaran.

Fungsi
  1. Penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi penegakan Perda dan Perbup, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana kebakaran;
  2. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perbup;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
X. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pasal 155
Tugas

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, dan penyuluhan;
  2. Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  3. Pengembangan prasarana pertanian;
  4. Pengawasan mutu, peredaran, dan penyediaan benih;
  5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  6. Pembinaan produksi;
  7. Pengendalian hama penyakit tanaman;
  8. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  9. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
  10. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  11. Pemantauan dan evaluasi;
  12. Pelaksanaan administrasi dinas;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XI. Dinas Perkebunan dan Peternakan Dinas Pasal 168
Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan dan peternakan;
  2. Penyelenggaraan urusan perkebunan dan peternakan serta pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
  3. Pembinaan di bidang perkebunan dan peternakan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XII. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Dinas Pasal 180
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan urusan pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan dan ketahanan pangan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perikanan dan ketahanan pangan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tersebut;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
XIII. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pasal 190
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, BMD, dan urusan ASN;
  3. Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan;
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  5. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  6. Kerja sama dan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  7. Inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. Pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XIV. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pasal 203
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XV. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pasal 216
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pelaksanaan administrasi dinas;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
XVI. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Dinas Pasal 226
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Sinkronisasi penyusunan rencana dan program dinas, perumusan kebijakan teknis dan pembinaan;
  2. Bimbingan teknis dan penyuluhan bidang Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan;
  3. Evaluasi kebijakan di bidang tersebut;
  4. Koordinasi pengembangan promosi dan informasi Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan;
  5. Kerja sama dengan instansi terkait serta organisasi dan asosiasi dunia usaha;
  6. Pembimbingan dan pengendalian program bidang Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan;
  7. Pembimbingan dan pengendalian pelaku usaha dalam urusan pendaftaran dan perizinan;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.
XVII. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Pasal 237
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar daerah;
  3. Pengoordinasian pembinaan dan pengendalian kegiatan tersebut;
  4. Pengoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XVIII. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Pasal 250
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan destinasi wisata, pemasaran dan promosi wisata, serta kebudayaan dan ekonomi kreatif;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pariwisata dan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan pariwisata dan kebudayaan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XIX. Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pasal 262
Tugas

Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga;
  2. Pengoordinasian dan sinkronisasi program dan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan;
  3. Pengoordinasian pembinaan dan dukungan pelayanan administrasi di lingkungan dinas;
  4. Bimbingan teknis dan supervisi urusan pemuda dan olahraga;
  5. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
  6. Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi urusan pemuda dan olahraga;
  7. Pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan dinas;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XX. Dinas Perhubungan Dinas Pasal 272
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan;
  2. Pelaksanaan administrasi dinas;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
XXI. Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pasal 287
Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup (perencanaan, pengendalian, pengawasan dampak lingkungan, konservasi keanekaragaman hayati, strategi penegakan hukum, dan instrumen ekonomi lingkungan);
  2. Pengendalian dan pengawasan pencemaran dan perusakan lingkungan (limbah B3, kualitas air dan udara, kerusakan tanah, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim);
  3. Fasilitasi pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, KLHS, sistem manajemen lingkungan, penerapan SNI, kebersihan dan pertamanan, serta laboratorium lingkungan);
  4. Penegakan hukum lingkungan;
  5. Pelayanan bidang lingkungan hidup mengacu SPM;
  6. Peningkatan kapasitas kelembagaan;
  7. Koordinasi konservasi sumber daya alam dan air;
  8. Inventarisasi dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
  9. Pengendalian tata ruang terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  10. Pembinaan jabatan fungsional;
  11. Peningkatan partisipasi masyarakat dan swasta;
  12. Pelaksanaan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan/DAK dan program strategis (Adipura, Menuju Indonesia Hijau, PROPER);
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XXII. Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Pasal 300
Tugas

Menyusun dan melaksanakan kebijakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Teknologi dan Informatika, Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Persandian, dan Statistik.

Fungsi
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  2. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tersebut;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hubungan masyarakat, tata usaha, dan rumah tangga;
  5. Penyusunan program dan anggaran;
  6. Pengelolaan barang milik daerah;
  7. Pelaksanaan administrasi dinas;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XXIII. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pasal 311
Tugas

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan di bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Koordinasi kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XXIV. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Badan Pasal 321
Tugas

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta fungsi penunjang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
  1. Penyusunan rencana kerja Badan;
  2. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
  3. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas serta dukungan teknis fungsi tersebut;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XXV. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Badan Pasal 336
Tugas

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, pendapatan, dan Barang Milik Daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan, pendapatan, dan Barang Milik Daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan Barang Milik Daerah;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XXVI. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Badan Pasal 362
Tugas

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, termasuk pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan administrasi fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
XXVII. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Pasal 375
Tugas

Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, kerukunan antarsuku, umat beragama, ras, dan golongan, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
  3. Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
XXVIII. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badan Pasal 389
Tugas

Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan rencana kerja penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien;
  2. Pengoordinasian pengintegrasian kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
  3. Pengoordinasian mobilisasi sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha;
  4. Pengendalian penggunaan anggaran dan barang dari pemerintah dan pemerintah daerah;
  5. Pemberian komando dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan bencana;
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
XXIX. Kecamatan Kewilayahan Pasal 404
Berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kerinci.
Tugas

Membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Perbup;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian kegiatan pemerintahan yang dilakukan Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah di kecamatan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber: Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.