Profil PPID Kerinci
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kerinci
LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia, termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum atas hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, di mana setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses dan tempat layanan sekretariat informasi publik bagi pemohon informasi. Sejalan dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Pemerintah Kabupaten Kerinci. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif sehingga hak-hak publik atas informasi yang berkualitas dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Komisi Informasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038).
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071).
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5149).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Kerinci Nomor 480/Kep.107/2020 tentang Pembentukan dan Penetapan PPID Kabupaten Kerinci.
Struktur PPID
Visi dan Misi PPID Kabupaten Kerinci
Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Tugas dan Wewenang PPID Kabupaten Kerinci
Tugas
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Daftar Informasi Berkala
Sesuai UU No. 14/2008 & Perki No. 1/2021
| No | Jenis Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit | Waktu & Bentuk Pengumuman |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Profil Badan Publik |
Alamat lengkap, ruang lingkup, tugas & fungsi, struktur organisasi, profil pimpinan. |
Sekretariat Daerah / Dinas terkait | Setiap tahun • Website PPID |
| 2 | Program & Kegiatan | Program kerja tahunan, rencana strategis, agenda kegiatan penting. | Bappeda / OPD terkait | Tahunan/Semester • Website & Dokumen |
| 3 | Ringkasan Laporan Keuangan | Realisasi APBD, laporan keuangan tahunan, neraca daerah. | BPKAD / Inspektorat | Setiap tahun • Website & Laporan |
| 4 | Informasi Layanan Publik | Prosedur, standar & biaya layanan, mekanisme pengaduan. | Dinas/OPD penyelenggara layanan | Setiap saat (update) • Kantor & Website |
| 5 | Informasi Lain Sesuai Peraturan | Ringkasan kinerja OPD, daftar informasi publik, laporan pelaksanaan tugas. | PPID Utama & PPID Pelaksana | Minimal setiap tahun • Website & Laporan |
Data LHKPN
Bupati dan Wakil Bupati
Pejabat Eselon II
Explore Kerinci
Kanal Video
Panggilan Darurat
Nomor panggilan darurat yang bisa dihubungi
-
112 Kepolisian
-
118 Ambulans
-
113 Pemadam Kebakaran
