Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci
Pemerintah Kabupaten Kerinci menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, meliputi urusan wajib (pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar) serta urusan pilihan sesuai potensi daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi perangkat daerah setempat.
- Kedudukan & Dasar Hukum
Penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah/Peraturan Bupati tentang struktur organisasi perangkat daerah (SOTK). - Wilayah Administratif & Demografi
Luas wilayah ± … km²; terdiri atas … kecamatan dan … desa/kelurahan; melayani seluruh penduduk Kabupaten Kerinci. - Urusan Pemerintahan
- Urusan wajib pelayanan dasar (6): pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & penataan ruang; perumahan rakyat & kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum & perlindungan masyarakat; sosial.
- Urusan wajib non-pelayanan dasar (contoh): ketenagakerjaan; pemberdayaan perempuan & perlindungan anak; pangan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan & pencatatan sipil; komunikasi & informatika; pemberdayaan masyarakat & desa; perhubungan; koperasi & UKM; arsip & perpustakaan; statistik; persandian (sesuaikan dengan OPD setempat).
- Urusan pilihan (sesuai potensi daerah, contoh): pertanian; perikanan; pariwisata; perdagangan; perindustrian; kebudayaan.
- Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan, Kecamatan, Desa/Kelurahan, serta UPTD/unit layanan. - Layanan Kunci kepada Masyarakat
- Informasi Publik (PPID): ppid.kerincikab.go.id
- Perizinan/OSS (DPMPTSP): dpm-ptsp.kerincikab.go.id
- Administrasi Kependudukan (Dukcapil): disdukcapil.kerincikab.go.id
- Pengadaan Barang/Jasa (LPSE): spse.inaproc.id/kerincikab
- Pengaduan Masyarakat (SP4N-LAPOR!): lapor.go.id
- Pajak & Retribusi Daerah (BPKPD): bpkpd.kerincikab.go.id
- Perencanaan & Keuangan Daerah
Dokumen perencanaan dan penganggaran (RPJPD, RPJMD, RKPD) serta ringkasan APBD dipublikasikan sebagai dasar program dan kegiatan prioritas. - Kontak & Jam Layanan
Alamat: Komplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Kerinci • Telp: (0748) 21095 • Email: info@kerincikab.go.id • Jam kerja: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB.
